Meskipun sudah lama menjadi pemegang kartu kredit Citibank, sejak 1993, dan selalu menjadi menjadi debitor yang baik, ternyata bunga yang dikenakan pada saya terlalu besar pertahunnya, yaitu 42% untuk transaksi dan 48% untuk penarikan tunai.
Karena itu, secara tertulis saya telah mencoba mengajukan 2 (dua) permohonan kepada Citibank, yaitu pertama adalah menurunkan bunga kartu kredit saya. Yang kedua adalah permohonan penjelasan mengenai bagaimana Citibank menghitung bunga kartu kredit saya. Surat itu saya ajukan melalui email pada tanggal 20 Januari 2007 kepada Customer Service Citibank di indonesia.customer.service@citigroup.com . Namun hingga sekarang permohonan penurunan bunga itu belum disetujui, dan saya juga tidak atau belum mendapatkan penjelasan yang benar atau memuaskan saya mengenai bagaimana Citibank menghitung bunga kartu kredit saya.
Di bawah ini adalah hasil penelusuran saya yang terus-menerus sejak akhir Januari 2007 terhadap satu Lembar Penagihan saya di bulan Oktober 2006. Semakin saya telusuri semakin jelas bahwa ada yang salah dengan Lembar Penagihan saya itu. Saya memang cuma menelusuri hanya Lembar Penagihan yang tersebut di atas, karena kemampuan waktu dan energi saya tentu terbatas hanya untuk satu Lembar Penagihan saja.
Menurut saya, kotak “BUNGA DAN BIAYA ADMINISTRASI” pada ringkasan tagihan saya (di bagian bawah lembar penagihan) ADALAH KESALAHAN PERHITUNGAN. Di dalam kotak “bunga dan biaya administrasi” itu tertera angka rupiah RP209.106,- yang setelah ditanyakan melalui email mengenai bagaimana Citibank mendapatkan angka ini, Citibank menjawab: yaitu penambahan dari angka Rp188.106,- + Rp15.000,- + Rp6.000,- = Rp209.106,-.
- Angka Rp188.106,- adalah angka total bunga dari seluruh transaksi yang di lembar tagihan disebut dengan kata INTEREST (item ini tidak selalu ada di setiap lembar tagihan)
- Angka Rp15.000,- adalah biaya pembayaran kartu (3x Rp5.000,-)
- Angka Rp6.000,- adalah bea materai lunas Rp6.000,-
Yang membuat saya bertanya adalah: mengapa di dalam kotak “Bunga dan Biaya Administrasi”, Biaya Pembayaran Kartu (3x Rp5.000,-) dan Bea Materai Lunas Rp6.000,- ditambahkan ke INTEREST (Rp188.106,- yaitu total bunga dari semua transaksi), sementara itu „CASH ADVANCE TRANSACTION CHARGE” (Rp60.000,-) tidak ditambahkan? Ini menunjukkan ada formula perhitungan di dalam tagihan saya yang tidak konsisten. Maka, jika konsisten, seharusnya „Bunga dan Biaya Administrasi” saya termasuk atau ditambah Rp60.000,- (Cash Advance Transaction Charge) sehingga menjadi Rp269.106,-
Pertanyaan saya itu, dengan kalimat yang berbeda, sudah 5 kali saya ajukan melalui email terakhir dan tidak atau belum dijawab hingga hari ini.
Karena permohonan saya yang kedua itu tidak atau belum ada tanda-tanda untuk dipenuhi oleh Citibank, maka di bawah ini adalah hal-hal yang saya alami atau rasakan:
1. Citibank tidak memiliki itikad baik dalam melayani konsumennya (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 7 a).
2. Hak-hak saya sebagai konsumen diabaikan (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 4 a,c,d,g)
3. Saya tidak yakin Citibank memiliki sistem yang akurat dalam menghitung tagihan saya (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 7 d).
4. Saya harus kembali memeriksa tagihan saya sejak tahun 1993, sejak pertama kali saya menjadi pemegang kartu kredit Citibank.
5. Pekerjaan memeriksa itu akan butuh waktu dan energi yang tidak sedikit, maka itu belum dan akan berat untuk saya lakukan.
6. Saya tidak mendapatkan kenyamanan menjadi pemegang kartu kredit Citibank (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 4 a)
7. Ini semua membuat saya merasa dirugikan menuntut ganti rugi kepada Citibank (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 19 ayat 1,2,4).
TERNYATA BUNGA DIKENAKAN SETIAP SAAT DAN PADA SEMUA KONDISI
Pada lembar disclaimer (di balik Lembar Penagihan) disebutkan bahwa: “bunga akan dikenakan bila anda membayar kurang dari Total Tagihan....” Tentu pernyataan ini bagi saya juga berarti semua transaksi tidak dikenakan bunga bila membayar Total Tagihan.
Pernyataan ini dilanjutkan dengan ”atau membayar setelah jatuh tempo” yang tentu juga berarti semua transaksi tidak dikenakan bunga bila membayar sebelum jatuh tempo. Tentu pernyataan ini membuat bingung saya, karena ternyata pada Lembar Penagihan semua transaksi dikenakan bunga, meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua tagihan dari transaksinya.
Saya menjadi lebih bingung lagi dengan pernyataan setelah itu, yaitu: “Bunga dihitung atas saldo harian dimulai dari tanggal transaksi. Transaksi yang belum jatuh tempo tidak termasuk dalam komponen perhitungan bunga….” Sekali lagi, itu disebabkan karena ternyata pada Lembar Penagihan semua transaksi dikenakan bunga, meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua tagihan dari transaksinya
Untuk melengkapi kebingungan saya, pernyataan pada disclaimer di atas ditambah lagi dengan Agreement Pasal 4: “Bunga akan timbul jika pembayaran dilakukan secara mencicil. Bunga yang dibebankan akan dihitung dari saldo harian yang terhutang dimulai dari tanggal terjadinya transaksi dan saldo sejak dimulainya transaksi baru hingga pembayaran dilakukan secara penuh….”
Apa makna dari kata “mencicil” pada kalimat “pembayaran dilakukan secara mencicil,” jika pada disclaimer sudah disebut “membayar kurang dari Total Tagihan?” Pernyataan-pernyataan ini sama sekali tidak sesuai dengan fakta bahwa semua transaksi ternyata dikenakan bunga, meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua tagihan dari transaksinya.
Mengapa Citibank tidak menggunakan cara tertentu yang membuat saya mudah untuk mengerti tentang cara perhitungan bunga?
FORMULA PERHITUNGAN BUNGA
Oleh karena itu, seharusnya Citibank menyediakan aturan tertulis lengkap yang ternyata tidak disediakannya, baik di disclaimer maupun agreement. Apa yang tidak disediakan oleh Citibank salah satunya adalah Formula Perhitungan Bunga agar saya bisa lebih mudah mengerti.
Citibank melalui email 21 Jan 2007 (untuk menjawab pertanyaan saya) menjelaskan Formula Perhitungan Bunganya yang tidak pernah disebut di disclaimer maupun agreement, yaitu:
Sehubungan dengan pertanyaan Ibu mengenai perhitungan bunga, bersama Ini kami sampaikan bahwa besarnya bunga adalah seperti tercantum pada Lembar penagihan dan dihitung perbulan atas saldo harian dimulai dari tanggal
melakukan transaksi. Bunga akan ditagihkan pada lembar penagihan berikutnya.
Adapun Formula Perhitungan Bunga tersebut adalah sebagai berikut:
Besarnya Transaksi x Lamanya Transaksi x 3.5% atau 4% x 12/365
(tanggal transaksi - tanggal statement )
Di dalam Formula Perhitungan Bunga di atas, tercantum komponen “Lamanya Transaksi” yang mengakibatkan semua transaksi menjadi dikenakan bunga, tanpa perduli atau bertolakbelakang dengan bunyi disclaimer yang saya sebutkan di atas, bahwa “bunga akan dikenakan bila anda membayar kurang dari Total Tagihan atau membayar setelah jatuh tempo....” Bahkan pembayaran (penyetoran ke Citibank) yang saya lakukan juga dikenakan bunga yang menurut saya ini tidak boleh dilakukan Citibank.
Saya tidak tahu, apakah ini bisa disebutkan sebagai “permainan” atau apa? Karena Formula Perhitungan Bunga ini hanya terungkap karena saya menanyakannya. Citibank melalui email itu memang harus memberikan jawaban kepada saya, karena Citibank memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar kepada konsumennya sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 4c, yaitu: “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.”
Namun Citibank nampaknya tidak ingin menyampaikan informasi mengenai Formula Perhitungan Bunga, kecuali jika ditanya oleh konsumennya. Situasi ini membuat konsumen menyangka bahwa konsumen bisa bebas bunga, karena hanya mendapatkan atau membaca informasi pada disclaimer bahwa “bunga akan dikenakan bila anda membayar kurang dari Total Tagihan atau membayar setelah jatuh tempo. Bunga dihitung atas saldo harian dimulai dari tanggal transaksi. Transaksi yang belum jatuh tempo tidak termasuk dalam komponen perhitungan bunga.”
Konsumen pun tetap sulit untuk mengerti meski membaca Agreement Pasal 4, karena didahului dengan kata-kata yang maknanya tidak ada definisinya (mencicil): “Bunga akan timbul jika pembayaran dilakukan secara mencicil.”
Jadi, pernyataan pada disclaimer dan agreement tersebut memang cuma untuk ”hiasan” saja, atau tidak membuat Pemegang KK bisa dibebaskan dari bunga meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua tagihan dari transaksinya, karena ternyata di Lembar Penagihan, semua transaksi dikenakan bunga.
Bahkan menurut saya ada komponen yang seharusnya tidak dikenakan bunga, tetapi dikenakan bunga oleh Citibank, seperti tersebut di bawah ini. :
1. Pembayaran
2. Biaya Pembayaran melalui ATM BCA sebedar Rp5.000
3. Biaya meterai
Pembayaran adalah bukan Transaksi atau bukan Penarikan Tunai, maka saya bertanya : “Di mana tertulis bahwa Pembayaran adalah termasuk Transaksi atau Penarikan Tunai sehingga bisa dikenakan bunga? Jika Pembayaran adalah bukan Transaksi atau bukan Penarikan Tunai, maka pembayaran tidak bisa dikenakan bunga.
BUNGA YANG BERBUNGA, SEBUAH “PERMAINAN” CITIBANK
Contoh di bawah ini adalah dari Lembar Penagihan saya pada bulan Oktober 2006. Pengambilan Tunai sebesar Rp1.500.000 dikenakan charge (dibebankan atau ditagih oleh Citibank) sebesar 4% yaitu Rp60.000. Dua komponen ini (Pengambilan Tunai dan Charge) dikenakan bunga masing-masing adalah Rp30.000 dan Rp980, sehingga gara-gara mengambil tunai sebesar Rp1.500.000, maka saya dikenakan beban sebesar Rp60.000 + Rp30.000 + Rp980 = Rp90.980. Angka Rp90.980 itu berarti beban saya adalah 6% dari Rp1.500.000 (Pengambilan Tunai itu). Itu pun karena saya melakukan Pengambilan Tunai pada tanggal 1 Oktober, sehingga periode berhutang saya adalah 15 hari ke tanggal penagihan, yaitu tanggal 15 Oktober. Jika periode berhutang saya 30 hari maka beban saya adalah 8%.
Penelusuran perhitungan tagihan saya itu bisa menjadi jelas hanya karena saya tahu mengenai Formula Perhitungan Bunga. Beban lebih di atas 4% itu tidak akan nampak di Lembar Penagihan dan Formula Perhitungan Bunga tidak disediakan pada disclaimer dan agreement. Padahal pada disclaimer disebutkan bahwa biaya Pengambilan Tunai adalah 4% dari jumlah yang diambil, sehingga seolah-olah cuma 4% saja yang dibebankan kepada saya, padahal lebih dari 4% bahkan bisa hingga 8%.
Sedangkan Pembayaran yang saya lakukan yang seharusnya bukan transaksi atau bukan berhutang, juga dikenakan bunga. Demikian juga dengan Biaya Pembayarannya yang melalui ATM BCA sebesar Rp5.000. Sehingga ketika saya membayar sebesar Rp2.000.000 pada tanggal 18 September 2006, maka saya dikenakan beban Rp5.000 ditambah bunga dua komponen tersebut (Pembayaran dan Biaya Pembayaran), yaitu Rp65.333 dan Rp163. Total dari dua bunga ini adalah Rp65.497 atau 3% dari Pembayaran saya yang Rp2.000.000 itu.
Pembebanan bunga terhadap Pembayaran ini amat menguntungkan Citibank, karena selain mendapatkan bunga dari Transaksi dan Pengambilan Tunai, ternyata Citibank juga bisa mendapatkan bunga dari setiap Pembayaran. Meski ini sudah dilakukan sejak lama dan menjadi soal yang “wajar”, namun saya merasa tertipu karena tidak ada pemberitahuan secara tertulis bahwa Pembayaran juga dikenakan bunga.
Friday, February 23, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment